Untuk meningkatkan keahlian seorang Scaffolder, diperlukan pembinaan yang terus-menerus. Melalui pendidikan dan pembinaan, pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, serta pemahaman tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dapat ditingkatkan. Pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Memahami dan menjalankan peraturan keselamatan kerja saat menangani scaffolding merupakan keahlian yang harus dimiliki oleh seorang Scaffolder.
Pembinaan K3 Teknisi Perancah bertujuan untuk mempersiapkan para teknisi perancah yang kompeten dan profesional. Mereka akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk merencanakan, mempersiapkan, menyelesaikan, mengawasi, dan memastikan pekerjaan scaffolding dilakukan dengan aman.
Pembinaan K3 Teknisi Perancah menjadi syarat mutlak bagi teknisi perancah berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, serta Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep 174/Men/1986 dan No. 104/Kpts/1986 beserta pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
Dasar Hukum Pembinaan Teknisi K3 Perancah
Pembinaan K3 Teknisi Perancah didasarkan pada peraturan-peraturan berikut:
- Undang-Undang No. 1 tahun 1970
- Undang-Undang No. 18 tahun 1999
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01 Tahun 1980
- Surat Keputusan Bersama Kemenakertrans dan Kemenpu No. 174/Men/1986 dan No. 104/KPTS/1986
Sasaran Program Pembinaan Teknisi K3 Perancah adalah agar peserta pembinaan, setelah menyelesaikan program, mampu:
- Melaksanakan pemasangan perancah dengan aman
- Melaksanakan pemeliharaan perancah
- Melaksanakan pembongkaran perancah dengan aman
- Mengidentifikasi dan mendeteksi bahaya perancah
- Memahami dan menerapkan prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian)
PT Trainers Management Indonesia
Trainers Management Indonesia adalah perusahaan yang berbadan hukum berdasarkan akta notaris EVA KURNIASIH S.H, M.kn, No. 21 tanggal 23 November 2017 serta keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHAU.0053771. AH 01.01 Tahun 2017.
Trainers Management Indonesia secara berkelanjutan terus menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan Bersertifikasi (KEMENAKER RI) maupun Non Sertifikasi (SOFTSKILL) yang berlokasi di wilayah Cikarang, Bandung dan Medan.
On MAP
Kurikulum
- Undang – undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Permenaker No 1 Tahun 1980 tentang K3 Pada Konstruksi Bangunan
- SKB Menaker dan MenPU NO 174 Tahun 1986 dan 104 Tahun 1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi
- Pengetahuan Dasar Perancah
- Jenis-jenis Perancah.
- Standard dan Pedoman Teknis Perancah.
- Dasar-dasar Perhitungan Konstruksi Perancah
- Supervisi Perancah
- Penggunaan Perancah Yang Aman
- Pemasangan dan Pembongkaran Perancah
- UJIAN TEMAN K3
- PRAKTEK LAPANGAN
- Scan Atau Softcopy Kartu Tanda Penduduk
- Scan Atau Softcopy Ijazah Minimal SLTA
- Scan Atau Softcopy Surat Keterangan Dari Perusahaan
- Scan Atau Softcopy Surat Keterangan Sehat Dari Dokter
- Scan Atau Softcopy Pas Photo Formal Berlatar Merah
- Scan Atau Softcopy Fakta Intergritas
5 HARI PEMBINAAN
Harga Investasi
Rp 5.500.000
- Harga Belum Termasuk Pajak
- H-3 Pembinaan Di Mulai