Setiap proses pekerjaan di perusahaan menimbulkan risiko kecelakaan kerja, dari yang ringan hingga yang serius. Kecelakaan dapat terjadi akibat kondisi tempat kerja yang tidak aman (Unsafe Condition) atau tindakan yang tidak aman dari pekerja (Unsafe Action). Dampak dari kecelakaan kerja sangat merugikan perusahaan karena dapat mengancam nyawa karyawan dan merusak properti serta fasilitas perusahaan. Bahkan, kecelakaan serius bisa berakibat fatal bagi karyawan terbaik perusahaan.

Untuk mengantisipasi gangguan kesehatan mendadak dan kecelakaan kerja, diperlukan pedoman yang merujuk pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Salah satu peraturan terkini yang terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No.PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja. Pasal 3, ayat 182 dari peraturan ini menyebutkan bahwa “Petugas P3K di tempat kerja harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.” Ayat kedua menjelaskan syarat-syarat untuk mendapatkan lisensi tersebut, seperti bekerja di perusahaan yang bersangkutan, menjaga kesehatan jasmani dan rohani, bersedia ditunjuk sebagai petugas P3K, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dalam bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pembinaan.

Karena itu, setiap tempat kerja harus memiliki Petugas P3K (First Aider) yang siap dan mampu memberikan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan kerja atau keadaan darurat medis. Petugas P3K perlu menjalani pembinaan dengan kurikulum yang sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.

Latar Belakang Petugas P3K

Petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja, yang diatur oleh Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008, dikenal sebagai P3K di tempat kerja. Ini merupakan usaha memberikan pertolongan pertama yang cepat dan tepat kepada pekerja, buruh, atau individu lain yang mengalami sakit atau cedera di tempat kerja.

Untuk mengantisipasi gangguan kesehatan mendadak dan memastikan keselamatan kerja, perusahaan harus menunjuk Petugas P3K di tempat kerja. Petugas P3K di Tempat Kerja ini harus menjalani pembinaan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja, Pasal 3, ayat 1 & 2, dan Permenaker No.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Pelaksanaan Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K diatur dalam KepDirJend No. 53/DJPPK/VIII/2009, yang memberikan pedoman untuk pelatihan dan lisensi pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan Petugas P3K dengan ketentuan sebagai berikut:

Perusahaan dengan Potensi Bahaya Rendah dan memiliki jumlah pekerja sebanyak 150 orang, wajib menyediakan 1 orang Petugas P3K.
Perusahaan dengan Potensi Bahaya Tinggi dan memiliki jumlah pekerja sebanyak 100 orang, wajib menyediakan 1 orang Petugas P3K.

Persyaratan Pembinaan Petugas P3K

  • Scan Atau Softcopy Kartu Tanda Penduduk
  • Scan Atau Softcopy Ijazah Minimal SLTA
  • Scan Atau Softcopy Surat Keterangan Dari Perusahaan
  • Scan Atau Softcopy Surat Keterangan Sehat Dari Dokter
  • Scan Atau Softcopy Pas Photo Formal Berlatar Merah
  • Scan Atau Softcopy Fakta Intergritas

PT Trainers Management Indonesia

Trainers Management Indonesia adalah perusahaan yang berbadan hukum berdasarkan akta notaris EVA KURNIASIH S.H, M.kn, No. 21 tanggal 23 November 2017 serta keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHAU.0053771. AH 01.01 Tahun 2017.
Trainers Management Indonesia secara berkelanjutan terus menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan Bersertifikasi (KEMENAKER RI) maupun Non Sertifikasi (SOFTSKILL) yang berlokasi di wilayah Cikarang, Bandung dan Medan.

On MAP

Kurikulum

  • Dasar-dasar kesehatan kerja dan peraturan perundangan bidang P3K di tempat kerja
  • Dasar-dasar P3K di tempat Kerja
  • Anatomi dan fisiologi manusia
  • Pertolongan pertama pada gangguan umum
  • Resusitasi Jantung Paru
  • Pertolongan pertama pada gangguan Lokal
  • Pertolongan Pertama pada Keadaan kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia
  • Pertolongan Pertama pada Keadaan khususTanggap darurat dan evakuasi korban dalam pertolongan pertama
  • UJIAN TEMAN K3 

4 hari Pembinaan (3 Hari Materi + 1 hari Evaluasi )

Harga Investasi

Rp.4.500.000

  • Buku Kerja
  • Harga Belum Termasuk Pajak 
  • Pelunasan Wajib H-10 Pembinaan

Rp 5.500.000

  • Buku Kerja
  • Harga Belum Termasuk Pajak 
  • H-3 Pembinaan Di Mulai

Hubungi Team Marketing Hebat Kami

Antonius Simorangkir

Antonius Simorangkir

Marketing & Sales
Adien Faturahman

Adien Faturahman

Marketing & Sales
Assyfa  Fitrianika

Assyfa Fitrianika

Marketing & Sales
PUTrI rAINA eLMICK

PUTrI rAINA eLMICK

Marketing & Sales

To Leading Training & Coaching Provider In Indonesia With National & International

Call Us

Marketing Cikarang

Marketing Medan

Operasional

Costumer Service

Company

About Us

Projects

Team Member

Contact

021-089916788

tmi.update@gmail.com

© 2023.Presented By Digital Marketing PT Trainers Management Indonesia