Teknisi K3 Ruang Terbatas

Latar belakang

Program pembinaan kompetensi Teknisi dan Petugas K3 di ruang terbatas merupakan hasil kerjasama antara penyelenggara dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam rangka mematuhi regulasi pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, sementara pada saat yang sama, memungkinkan peserta untuk mengembangkan keterampilan yang diperlukan untuk bekerja dengan aman di lingkungan ruang terbatas atau tertutup. Peserta diharapkan mampu menjalankan prosedur kerja yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal memasuki ruang terbatas atau tertutup, dengan tujuan utama mencegah kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, serta berbagai kegiatan keselamatan kerja lainnya.

Sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam bidang Confined Space (Ruang Terbatas) menjadi suatu kebutuhan yang sangat penting bagi personel maupun perusahaan dalam upaya memastikan keselamatan dan kesehatan kerja yang optimal.

Tujuan Program

Peserta Pembinaan K3 Teknisi Ruang Terbatas, setelah menyelesaikan pembinaan ini, diharapkan memiliki kemampuan berikut:

  1. Setelah mengikuti pembinaan, diharapkan peserta mampu memahami dan melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan lingkungan kerja dalam ruang terbatas.
  2. .Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku untuk pekerjaan di lingkungan ruang terbatas atau tertutup.
  3. Prinsip dasar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku dalam ruang terbatas atau tertutup, serta prosedur-prosedur terkait.
  4. Proses penerbitan izin kerja (work permit) dan identifikasi serta penilaian risiko bahaya dalam ruang terbatas (HIRA/JSA).
  5. Prosedur Log Out – Tag Out untuk mengendalikan energi dalam ruang terbatas atau tertutup.
  6. Karakteristik bahan kimia berbahaya yang mungkin ada dalam ruang terbatas atau tertutup.
  7. Teknik pengukuran dan deteksi gas beracun serta mudah meledak yang berlaku dalam ruang terbatas atau tertutup.
  8. Rencana dan prosedur tanggap darurat serta pertolongan pertama pada kecelakaan yang terjadi dalam ruang terbatas atau tertutup.
  9. Penggunaan alat pelindung diri yang sesuai untuk pekerjaan dalam ruang terbatas atau tertutup.

Sertifikat Yang Di Dapatkan

Persyaratan

Kurikulum

  • Peraturan Perundangan K3 Ruang Terbatas
  • Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas
  • Pengenalan Karakteristik Bahan Kimia Berbahaya Ruang Terbatas
  • Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko Ruang Terbatas
  • Teknik Pengukuran Gas Atmosfer Berbahaya Ruang Terbatas
  • Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas (working permit)
  • Prosedur Pembilasan dan Ventilasi Ruang Terbatas
  • Prosedur Penguncian/Isolasi Sumber Energi Ruang Terbatas
  • Alat Pelindung Diri dan Peralatan Pekerjaan Ruang Terbatas
  • Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
  • Sistim komunikasi Ruang Terbatas

 

  • UJIAN TEMAN K3 

Jadwal Pembinaan Teknisi K3 Ruang Terbatas

Harga Investasi

RP 7.700.000

  • Harga Sudah Termasuk Pajak Pph 23
  • Pelunasan Wajib H-3 Pembinaan
  • Sudah Termasuk PNBP 

Rp.8.160.000

  • Harga Belum Termasuk Pajak 
  • Pelunasan Wajib H-3 Pembinaan
  • sudah Termasuk PNBP
Pendaftaran
Konsultasi Pembinaan

Hubungi Team Marketing Hebat Kami

Antony Simorangkir

Antony Simorangkir

Marketing & Sales
Adien Faturahman

Adien Faturahman

Marketing & Sales
Assyfa  Fitrianika

Assyfa Fitrianika

Marketing & Sales

To Leading Training & Coaching Provider In Indonesia With National & International

Call Us

Marketing Cikarang

Marketing Medan

Operasional

Costumer Service

Company

About Us

Projects

Team Member

Contact

021-089916788

tmi.update@gmail.com

© 2023.Presented By Digital Marketing PT Trainers Management Indonesia