Ahli K3 Listrik

Sertifikasi K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia

Program Pembinaan Ahli K3 Listrik  KEMNAKER RI yang bertujuan untuk mempersiapkan Ahli K3 di perusahaan. Tujuan utama dari program ini adalah untuk membantu mengembangkan budaya K3 yang kuat di perusahaan. Bidang pekerjaan kelistrikan seringkali memiliki risiko tinggi terkait kecelakaan kerja. Sehingga penting bagi setiap perusahaan yang bergerak dalam sektor ini untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam upaya mencapai Zero Accident di tempat kerja.

Oleh karena itu, memiliki Pembinaan Ahli K3 Listrik yang berkualifikasi tinggi merupakan keharusan bagi perusahaan yang beroperasi dalam bidang listrik. Ahli K3 Listrik ini akan bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan peraturan K3 yang berlaku di tempat kerja.

Dengan adanya program Pembinaan ini di perusahaan. Dengan Harapan bahwa pekerja akan lebih kompeten dalam memahami dan mengimplementasikan peraturan K3 di tempat kerja. Mereka akan lebih sadar akan potensi bahaya yang terkait dengan Penggunaan listrik dan peralatan mekanikal dalam pekerjaan mereka. Ini akan membantu perusahaan dalam mengurangi risiko kecelakaan kerja, mencegah kerugian besar, serta menjaga keamanan dan kesehatan seluruh anggota tim di lingkungan kerja.

Dengan kata lain, Pembinaan Ahli K3 Listrik ini tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman. tetapi juga memungkinkan perusahaan untuk memainkan peran aktif dalam mencapai kebijakan Zero Accident yang diamanatkan oleh pemerintah.

Latar Belakang Ahli K3 Listrik

Tenaga listrik telah menjadi suatu kebutuhan esensial dalam menjalankan aktivitas sehari-hari kita. Khususnya Dalam Penggunaannya melibatkan berbagai perangkat elektronik yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup kita . Namun, Mengingat bahwa listrik juga memiliki potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan individu, lingkungan, serta integritas struktur bangunan beserta isinya.

Oleh karena itu setiap pekerja yang terlibat dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini perlu Pembuktian dengan kepemilikan sertifikat K3 dan surat izin operasional yang sah. Dengan demikian kita dapat menjaga lingkungan kerja yang aman, melindungi keselamatan individu, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang berkaitan dengan listrik dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

Regulasi K3 Listrik

Regulasi terkait dengan Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam lingkup listrik meliputi beberapa peraturan, antara lain:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 mengenai Kompetensi Pembinaan Ahli K3 Listrik.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Nomor 311 Tahun 2002 mengenai Kompetensi Teknisi K3 Listrik.
  3. Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Penggunaan Listrik di Tempat Kerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja, terdapat ketentuan-ketentuan yang menjelaskan :

  • Pertama dalam Pasal 6 ayat 3 dan 4 menegaskan bahwa perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan instalasi listrik harus dilakukan oleh Ahli K3 Listrik. Sementara itu, pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik dapat dilakukan oleh Teknisi K3 Listrik.
  • Kemudian Pasal 7 menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik dengan kapasitas lebih dari 200 (dua ratus) kilo Volt-Ampere wajib memiliki Ahli K3 Bidang Listrik.
  • Kemudian Ketentuan Khusus Tambahan Pasal 15 mengindikasikan bahwa dengan berlakukannya Peraturan Menteri ini (Permenaker No.12 Tahun 2015).  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) Pada Tempat Kerja dinyatakan tidak berlaku.

Kompetensi Ahli K3 Listrik

Khusus nya Untuk Kompetensi dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik Perlu Menguasai mencakup dua aspek, yaitu umum dan khusus :

Aspek Umum:

  1. Meningkatkan Kemampuan Umum:
    • Pertama Peningkatan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan dalam penerapan norma K3 Listrik di lingkungan kerja.
    • Kemudian Peningkatan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan dalam pengawasan serta pembinaan norma K3 Listrik di tempat kerja.
    • Selanjutnya Peningkatan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan dalam perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi, peralatan, dan perlengkapan listrik dengan aman di tempat kerja.

Aspek Khusus:

A. Peningkatan Pengetahuan dalam Bidang Norma K3:

  • Pertama Memahami persyaratan K3 yang berkaitan dengan perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di berbagai area, termasuk pembangkitan listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, pemanfaatan listrik, sistem penyalur petir, dan ruang khusus yang menggunakan listrik.
  • Selanjutnya Untuk Mengetahui persyaratan K3 yang berlaku dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik untuk instalasi baru atau perubahan.
  • Ketiga Memahami persyaratan K3 dalam pemeriksaan dan pengujian berkala instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik.
  • Kemudian Mengintegrasikan praktik K3 Listrik dalam penerapan Sistem Manajemen K3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
  • Selanjutnya Mampu menganalisis dan melaporkan kecelakaan kerja yang berhubungan dengan listrik.
  • Serta Memahami persyaratan kesehatan kerja yang berlaku dalam lingkungan kerja yang menggunakan listrik.

B. Peningkatan Pengetahuan dalam Bidang Pengawasan:

  • Melakukan pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan terhadap persyaratan K3 dalam perencanaan, pemasangan, pemeliharaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di berbagai area, termasuk pembangkitan listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan pemanfaatan listrik.
  • Melakukan pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan terhadap persyaratan K3 untuk sistem penyalur petir, ruang khusus yang menggunakan listrik, instalasi baru atau perubahan, serta pemeriksaan berkala.
  • Membina dan mengawasi pelaksanaan K3 Listrik dalam rangka penerapan Sistem Manajemen K3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
  • Mampu menganalisis dan melaporkan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan listrik.
  • Membina dan mengawasi persyaratan kesehatan kerja dalam lingkungan kerja yang menggunakan listrik.

Umumnya Pemahaman mendalam terhadap aspek-aspek ini penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja yang optimal dalam lingkungan yang melibatkan penggunaan listrik.

Persyaratan Pembinaan Ahli K3 Listrik

  • Scan Atau Softcopy Kartu Tanda Penduduk
  • Scan Atau Softcopy Ijazah Minimal D3 (Bukan Surat Keterangan Lulus)
  • Scan Atau Softcopy Surat Keterangan Dari Perusahaan
  • Scan Atau Softcopy Surat Keterangan Sehat Dari Dokter
  • Scan Atau Softcopy Pas Photo Formal Berlatar Merah
  • Scan Atau Softcopy Fakta Intergritas

PT Trainers Management Indonesia

Trainers Management Indonesia adalah perusahaan yang berbadan hukum berdasarkan akta notaris EVA KURNIASIH S.H, M.kn, No. 21 tanggal 23 November 2017 .serta keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHAU.0053771. AH 01.01 Tahun 2017. Selanjutnya
Trainers Management Indonesia secara berkelanjutan terus menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan Bersertifikasi (KEMENAKER RI) maupun Non Sertifikasi (SOFTSKILL) yang berlokasi di wilayah Cikarang, Bandung dan Medan.

On MAP

Kurikulum

  • KEBIJAKAN K3 BIDANG KELISTRIKAN 
  • PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN NO 1 TAHUN 1970
  • Pemahaman K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik Pada pembangkitan listrik
  • Pemahaman K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik Pada transmisi listrik
  • Pemahaman K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik Pada distribusi listrik
  • Pemahaman K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik Pada pemanfaatan listrik
  • Pemahaman K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik Pada pembangkitan listrik
  • Pemahaman K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik Pada transmisi listrik
  • Pemahaman K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik Pada distribusi listrik
  • Pemahaman K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik Pada pemanfaatan listrik
  • Pemahaman K3 sistem penyalur petir
  • Pemahaman K3 Listrik ruang khusus
  • Pengidentifikasi Bahaya, Penilaian , Pengedalian Resiko Listrik
  • Pelaporan Analisa Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Bidang Kelisrikan
  • Prosedur Kerja Aman Pada Instalasi Listrik
  • SEMINAR
  • UJIAN TEMAN K3 
  • 17 Hari Pembinaan ( 16 Hari Materi + 1 Hari Evaluasi)

Harga Investasi

Rp.21.000.000

  • Harga Belum Termasuk Pajak 
  • Pelunasan Wajib H-10 Pembinaan

Rp 23.000.000

  • Harga Belum Termasuk Pajak 
  • H-3 Pembinaan Di Mulai

Hubungi Team Marketing Hebat Kami

Antony Simorangkir

Antony Simorangkir

Marketing & Sales
Adien Faturahman

Adien Faturahman

Marketing & Sales
Assyfa  Fitrianika

Assyfa Fitrianika

Marketing & Sales

To Leading Training & Coaching Provider In Indonesia With National & International

Call Us

Marketing Cikarang

Operasional

Costumer Service

Company

About Us

Projects

Team Member

Contact

021-089916788

tmi.update@gmail.com

© 2023.Presented  PT Trainers Management Indonesia