Pembinaan Teknisi K3 Listrik sesuai Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep 311/BW/2002. Tujuan pelatihan adalah meningkatkan kompetensi keselamatan kerja teknisi listrik dengan pengalaman lebih dari 2 tahun di bidang ini. Listrik memiliki potensi bahaya bagi tenaga kerja, orang lain, dan bangunan di tempat kerja. Oleh karena itu, teknisi yang melakukan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian, dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki sertifikat dan lisensi keselamatan kerja listrik.

Regulasi terkait dengan Kompetensi K3 Listrik mencakup:

  1. Keputusan Direktur Jenderal No. KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 tentang Kompetensi Ahli K3 Listrik.
  2. Keputusan Direktur Jenderal No. 311 Tahun 2002 tentang Kompetensi Teknisi K3 Listrik.
  3. Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2015 mengenai K3 Listrik di Tempat Kerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2015 mengenai K3 Listrik Tempat Kerja, Pasal 6 ayat 3 & 4 menjelaskan bahwa perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan harus dilakukan oleh Ahli K3 Listrik, sementara pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik lakukan oleh Teknisi K3 Listrik.

Kompetensi Teknisi K3 Listrik harus dengan Sertifikat dan Lisensi Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.

LATAR BELAKANG

Kebutuhan listrik telah menjadi esensial dalam aktivitas sehari-hari. Penggunaannya melibatkan perangkat elektronik yang meningkatkan kualitas hidup. Namun, listrik juga berpotensi berbahaya bagi keselamatan individu, lingkungan, dan struktur bangunan. Oleh karena itu, pekerja dalam instalasi listrik harus memiliki pengetahuan K3 dan sertifikat serta izin operasional yang sah. Hal ini penting untuk menjaga lingkungan kerja yang aman, melindungi individu, dan menjamin tindakan profesional dalam penggunaan listrik.

Para Teknisi Listrik yang Terlibat dalam Perencanaan, instalasi, dan pemeliharaan bidang kelistrikan dengan pengalaman di bidang kelistrikan lebih dari 2 tahun diarahkan untuk mengikuti Pelatihan Bersertifikasi Teknisi Listrik. Pelatihan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrian dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.Kep 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.

Dalam lingkungan tempat kerja, listrik memiliki potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan kerja. serta mengancam keamanan bangunan beserta isinya. Oleh karena itu, setiap teknisi yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian, dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi syarat dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja listrik yang dibuktikan dengan sertifikat dan lisensi keselamatan dan kesehatan kerja.

REGULASI TEKNISI K3 LISTRIK

Regulasi terkait dengan Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam lingkup listrik meliputi beberapa peraturan, antara lain:

  • Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 mengenai Kompetensi Pembinaan Ahli K3 Listrik.
  • Keputusan Direktur Jenderal Nomor 311 Tahun 2002 mengenai Kompetensi Teknisi K3 Listrik.
  • Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Penggunaan Listrik di Tempat Kerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja, terdapat ketentuan-ketentuan yang menjelaskan :

  • Pertama dalam Pasal 6 ayat 3 dan 4 menegaskan bahwa perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan instalasi listrik harus dilakukan oleh Ahli K3 Listrik. Sementara itu, pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik dapat dilakukan oleh Teknisi K3 Listrik.
  • Kemudian Pasal 7 menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik dengan kapasitas lebih dari 200 (dua ratus) kilo Volt-Ampere. Wajib memiliki Ahli K3 Bidang Listrik.
  • Kemudian Ketentuan Khusus Tambahan Pasal 15 mengindikasikan bahwa dengan berlakukannya Peraturan Menteri ini (Permenaker No.12 Tahun 2015). Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) Pada Tempat Kerja dinyatakan tidak berlaku.

Kompetensi Teknisi K3 Listrik

Khusus nya Untuk Kompetensi dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik Perlu Menguasai mencakup dua aspek, yaitu umum dan khusus :

Aspek Umum:

  • Meningkatkan Kemampuan Teknisi K3 Listrik Secara Umum:
  • Pertama Peningkatan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan dalam penerapan norma K3 Listrik di lingkungan kerja.
  • Kemudian Peningkatan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan dalam pengawasan serta pembinaan norma K3 Listrik di tempat kerja.
  • Selanjutnya Peningkatan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan dalam perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi, peralatan, dan perlengkapan listrik dengan aman di tempat kerja.

Aspek Khusus:

  1. Peningkatan Pengetahuan dalam Bidang Norma K3:

  • Pertama Memahami persyaratan K3 yang berkaitan dengan perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di berbagai area, termasuk pembangkitan listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, pemanfaatan listrik, sistem penyalur petir, dan ruang khusus yang menggunakan listrik.
  • Selanjutnya Untuk Mengetahui persyaratan K3 yang berlaku dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik untuk instalasi baru atau perubahan.
  • Ketiga Memahami persyaratan K3 dalam pemeriksaan dan pengujian berkala instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik.
  • Kemudian Mengintegrasikan praktik K3 Listrik dalam penerapan Sistem Manajemen K3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
  • Selanjutnya Mampu menganalisis dan melaporkan kecelakaan kerja yang berhubungan dengan listrik.
  • Serta Memahami persyaratan kesehatan kerja yang berlaku dalam lingkungan kerja yang menggunakan listrik.

     2.Peningkatan Pengetahuan dalam Bidang Pengawasan:

  • Melakukan pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan terhadap persyaratan K3 dalam perencanaan, pemasangan, pemeliharaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di berbagai area, termasuk pembangkitan listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan pemanfaatan listrik.
  • Melakukan pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan terhadap persyaratan K3 untuk sistem penyalur petir, ruang khusus yang menggunakan listrik, instalasi baru atau perubahan, serta pemeriksaan berkala.
  • Membina dan mengawasi pelaksanaan K3 Listrik dalam rangka penerapan Sistem Manajemen K3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
  • Mampu menganalisis dan melaporkan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan listrik.
  • Membina dan mengawasi persyaratan kesehatan kerja dalam lingkungan kerja yang menggunakan listrik.
  • Umumnya Pemahaman mendalam terhadap aspek-aspek ini penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja yang optimal dalam lingkungan yang melibatkan penggunaan listrik.

Persyaratan Pembinaan Teknisi K3 Listrik

  • Scan Atau Softcopy Kartu Tanda Penduduk
  • Scan Atau Softcopy Ijazah Minimal SLTA
  • Scan Atau Softcopy Surat Keterangan Dari Perusahaan
  • Scan Atau Softcopy Surat Keterangan Sehat Dari Dokter
  • Scan Atau Softcopy Pas Photo Formal Berlatar Merah
  • Scan Atau Softcopy Fakta Intergritas

PT Trainers Management Indonesia

Trainers Management Indonesia adalah perusahaan yang berbadan hukum berdasarkan akta notaris EVA KURNIASIH S.H, M.kn, No. 21 tanggal 23 November 2017 serta keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHAU.0053771. AH 01.01 Tahun 2017.
Trainers Management Indonesia secara berkelanjutan terus menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan Bersertifikasi (KEMENAKER RI) maupun Non Sertifikasi (SOFTSKILL) yang berlokasi di wilayah Cikarang, Bandung dan Medan.

On MAP

Kurikulum

  • DASAR-DASAR K3
  • PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN NO 1 TAHUN 1970
  • Persyaratan K3 untuk pemasangan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik pada pembangkitan listrik.
  • Persyaratan K3 untuk pemasangan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik pada transmisi listrik.
  • Persyaratan K3 untuk pemasangan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik pada distribusi listrik.
  • Persyaratan K3 untuk pemasangan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik pada pemanfaatan listrik.
  • Persyaratan K3 untuk pemeliharaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik pada pembangkitan listrik.
  • Persyaratan K3 untuk pemeliharaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik pada transmisi listrik.
  • Persyaratan K3 untuk pemeliharaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik pada distribusi listrik.
  • Persyaratan K3 untuk pemeliharaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik pada pemanfaatan listrik.
  • Persyaratan K3 terkait sistem penyalur petir.
  • Persyaratan K3 untuk ruang khusus dengan peralatan listrik.
  • Identifikasi potensi bahaya terkait listrik.
  • Pengetahuan dan keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dalam pekerjaan listrik.
  • UJIAN TEMAN K3 

Harga Investasi

Rp.7.000.000

  • Harga Belum Termasuk Pajak 
  • Pelunasan Wajib H-10 Pembinaan

Rp 7.500.000

  • Harga Belum Termasuk Pajak 
  • H-3 Pembinaan Di Mulai

Hubungi Team Marketing Hebat Kami

Antonius Simorangkir

Antonius Simorangkir

Marketing & Sales
Adien Faturahman

Adien Faturahman

Marketing & Sales
Assyfa  Fitrianika

Assyfa Fitrianika

Marketing & Sales
PUTrI rAINA eLMICK

PUTrI rAINA eLMICK

Marketing & Sales

To Leading Training & Coaching Provider In Indonesia With National & International

Call Us

Marketing Cikarang

Operasional

Costumer Service

Company

About Us

Projects

Team Member

Contact

021-089916788

tmi.update@gmail.com

© 2023.Presented  PT Trainers Management Indonesia