Pembinaan Teknisi K3 Listrik

Latar Belakang

Pembinaan Teknisi K3 Listrik sesuai Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep 311/BW/2002. Tujuan pelatihan adalah meningkatkan kompetensi keselamatan kerja teknisi listrik dengan pengalaman lebih dari 2 tahun di bidang ini. Listrik memiliki potensi bahaya bagi tenaga kerja, orang lain, dan bangunan di tempat kerja. Oleh karena itu, teknisi yang melakukan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian, dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki sertifikat dan lisensi keselamatan kerja listrik.

Para Teknisi Listrik yang Terlibat dalam Perencanaan, instalasi, dan pemeliharaan bidang kelistrikan dengan pengalaman di bidang kelistrikan lebih dari 2 tahun diarahkan untuk mengikuti Pelatihan Bersertifikasi Teknisi Listrik. Pelatihan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrian dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.Kep 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.

Fasilitas dan Benefit

Persyaratan Pembinaan

Materi Pembinaan

Jadwal Pembinaan

Senin - Jumat 08:30 - 17:00
Sabtu, Minggu, dan Hari Besar Tutup

FAQ

Durasi penerbitan sertifikat dan lisensi  K3 Kemnaker RI paling lambat 90 Hari Kerja (Ketentuan dari KEMNAKER RI).

Masa berlaku sertifikat K3 Kemnaker RI adalah seumur hidup, sedangkan masa berlaku Lisensi dan SKP K3 Kemnaker RI untuk Teknisi adalah 3 Tahun.

reconnection, high voltage, transformer, overhead line, power generation, power plant, energy, voltage, electricity, power line, high voltage pylon, transformer, transformer, transformer, transformer, transformer

Detail Pembinaan

Harga Pembinaan

Rp 7.000.000

Instruktur

Praktisi & Spesialis Bidang Kelistrikan

Durasi Pembinaan

7 Hari

Total JP

65 Jam Pelajaran

Informasi Selengkapnya