Pembinaan Teknisi K3 Listrik
- Blended Training
- Min. 6 Peserta running
Latar Belakang
Pembinaan Teknisi K3 Listrik sesuai Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep 311/BW/2002. Tujuan pelatihan adalah meningkatkan kompetensi keselamatan kerja teknisi listrik dengan pengalaman lebih dari 2 tahun di bidang ini. Listrik memiliki potensi bahaya bagi tenaga kerja, orang lain, dan bangunan di tempat kerja. Oleh karena itu, teknisi yang melakukan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian, dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki sertifikat dan lisensi keselamatan kerja listrik.
Para Teknisi Listrik yang Terlibat dalam Perencanaan, instalasi, dan pemeliharaan bidang kelistrikan dengan pengalaman di bidang kelistrikan lebih dari 2 tahun diarahkan untuk mengikuti Pelatihan Bersertifikasi Teknisi Listrik. Pelatihan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrian dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.Kep 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.
Fasilitas dan Benefit
- Sertifikat dan Lisensi KEMNAKER RI
- Surat Keterangan Penunjukan (SKP)
- Modul pembinaan
- Soft file materi pembinaan
- Seminar KIT
- Kaos Eksklusif
- Alat Praktek
Persyaratan Pembinaan
- Ijazah Minimal D3 Jurusan Teknik
- Surat keterangan pengalaman kerja
- KTP
- Pas foto formal latar belakang merah
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Pakta Integritas (Format TMI)
Materi Pembinaan
Jadwal Pembinaan
- Kebijakan dan Dasar-dasar K3
- Pembinaan dan norma k3 listrik
- Identifikasi pada pekerjaan listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Pembangkit Listrik - Trasmisi
- Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Transmisi Listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan, Peralatan Listrik di Distribusi Listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan, Peralatan Listrik di Pemanfaaatan Listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Instalasi Listrik Ruang Khusus
- P3K pada Pekerjaan Listrik
- Evaluasi teori dan Praktek
FAQ
Durasi penerbitan sertifikat dan lisensi K3 Kemnaker RI paling lambat 90 Hari Kerja (Ketentuan dari KEMNAKER RI).
Masa berlaku sertifikat K3 Kemnaker RI adalah seumur hidup, sedangkan masa berlaku Lisensi dan SKP K3 Kemnaker RI untuk Teknisi adalah 3 Tahun.

Detail Pembinaan
Harga Pembinaan
Rp 7.000.000
Instruktur
Praktisi & Spesialis Bidang Kelistrikan
Durasi Pembinaan
7 Hari
Total JP
65 Jam Pelajaran