Ahli K3 Muda Konstruksi

Latar Belakang

Tingginya angka kecelakaan di sektor konstruksi merupakan masalah serius yang perlu segera ditangani. Berbagai faktor turut mempengaruhi tingkat kecelakaan tersebut. Salah satunya adalah pekerjaan di sektor konstruksi yang seringkali memiliki risiko tinggi. Selain itu, rendahnya jumlah dan kurangnya tenaga ahli K3 konstruksi juga menjadi faktor yang berperan penting. Selain itu, rendahnya komitmen dari pihak pengusaha juga turut memperburuk kondisi tersebut.

Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor konstruksi umumnya disebabkan oleh berbagai faktor. Beberapa di antaranya adalah rendahnya pemahaman dan kesadaran akan bahaya dan risiko di lingkungan konstruksi, kurangnya penguasaan terhadap peralatan keselamatan diri, serta kurangnya pemahaman akan metode kerja konstruksi yang benar. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan dan standar K3, lemahnya sistem hukum dan sanksi K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi juga menjadi penyebab utama.

Ketidakpatuhan terhadap peraturan K3 di sektor konstruksi sangat mengkhawatirkan. Rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan risiko konstruksi, serta kurangnya penguasaan terhadap peralatan keselamatan diri dan metode kerja konstruksi yang benar, turut menjadi penyumbang utama terjadinya kecelakaan kerja.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya yang lebih intensif dalam menanggulangi kecelakaan kerja di sektor jasa konstruksi. Sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan, setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang:

  • Mempekerjakan lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek selama lebih dari 6 bulan wajib memiliki minimal 1 (satu) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi, dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Mempekerjakan kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan wajib memiliki minimal 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Mempekerjakan kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 3 bulan wajib memiliki 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.

Fasilitas dan Benefit

Persyaratan Pembinaan

Materi Pembinaan

Jadwal Pembinaan

Senin - Jumat 08:30 - 17:00
Sabtu, Minggu, dan Hari Besar Tutup

FAQ

Ahli K3 Muda Konstruksi adalah seorang profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi, serta telah memiliki sertifikasi yang diakuiMereka berperan penting dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja konstruksi. 

Durasi penerbitan sertifikat dan lisensi  K3 Kemnaker RI paling lambat 90 Hari Kerja (Ketentuan dari KEMNAKER RI).

Masa berlaku sertifikat K3 Kemnaker RI adalah seumur hidup, sedangkan masa berlaku Lisensi dan SKP K3 Kemnaker RI untuk Ahli K3 Umum adalah 3 Tahun.

construction, building, berlin, germany, architecture, under construction, blue construction, under construction, under construction, under construction, under construction, under construction

Detail Pembinaan

Harga Pembinaan

Rp 6.500.000

Instruktur

Praktisi & Dinas Ketenagakerjaan RI

Durasi Pembinaan

5 Hari

Total JP

45 Jam Pelajaran

Informasi Selengkapnya