Ahli K3 Muda Konstruksi
- Offline
- Min 8 Peserta Berjalan
Latar Belakang
Tingginya angka kecelakaan di sektor konstruksi merupakan masalah serius yang perlu segera ditangani. Berbagai faktor turut mempengaruhi tingkat kecelakaan tersebut. Salah satunya adalah pekerjaan di sektor konstruksi yang seringkali memiliki risiko tinggi. Selain itu, rendahnya jumlah dan kurangnya tenaga ahli K3 konstruksi juga menjadi faktor yang berperan penting. Selain itu, rendahnya komitmen dari pihak pengusaha juga turut memperburuk kondisi tersebut.
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor konstruksi umumnya disebabkan oleh berbagai faktor. Beberapa di antaranya adalah rendahnya pemahaman dan kesadaran akan bahaya dan risiko di lingkungan konstruksi, kurangnya penguasaan terhadap peralatan keselamatan diri, serta kurangnya pemahaman akan metode kerja konstruksi yang benar. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan dan standar K3, lemahnya sistem hukum dan sanksi K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi juga menjadi penyebab utama.
Ketidakpatuhan terhadap peraturan K3 di sektor konstruksi sangat mengkhawatirkan. Rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan risiko konstruksi, serta kurangnya penguasaan terhadap peralatan keselamatan diri dan metode kerja konstruksi yang benar, turut menjadi penyumbang utama terjadinya kecelakaan kerja.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya yang lebih intensif dalam menanggulangi kecelakaan kerja di sektor jasa konstruksi. Sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan, setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang:
- Mempekerjakan lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek selama lebih dari 6 bulan wajib memiliki minimal 1 (satu) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi, dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Mempekerjakan kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan wajib memiliki minimal 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Mempekerjakan kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 3 bulan wajib memiliki 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
Fasilitas dan Benefit
- Sertifikat dan Lisensi KEMNAKER RI
- Surat Keterangan Penunjukan (SKP)
- Modul pembinaan
- Soft file materi pembinaan
- Seminar KIT
- Kaos Eksklusif
- Alat Praktek
Persyaratan Pembinaan
- Ijazah Minimal D3 Teknik
- KTP
- Pas foto formal latar belakang merah
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Pakta Integritas (Format TMI)
Materi Pembinaan
- Undang - undang No. 01 Tahun 1970
- Permenakertrans No. 01 Tahun 1980
- Pengetahuan Teknik Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
- Manajemen dan Administrasi K3
- K3 Pekerjaan Konstruksi
- Manajemen Lingkungan
- K3 Peralatan Konstruksi
- Sistem Pemadam Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat
- Higiene Perusahaan dan Proyek
- Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
- Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
- Observasi dan Penyusunan Makalah
- Evaluasi teori dan Seminar
Jadwal Pembinaan
FAQ
Ahli K3 Muda Konstruksi adalah seorang profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi, serta telah memiliki sertifikasi yang diakui. Mereka berperan penting dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja konstruksi.
Durasi penerbitan sertifikat dan lisensi K3 Kemnaker RI paling lambat 90 Hari Kerja (Ketentuan dari KEMNAKER RI).
Masa berlaku sertifikat K3 Kemnaker RI adalah seumur hidup, sedangkan masa berlaku Lisensi dan SKP K3 Kemnaker RI untuk Ahli K3 Umum adalah 3 Tahun.

Detail Pembinaan
Harga Pembinaan
Rp 6.500.000
Instruktur
Praktisi & Dinas Ketenagakerjaan RI
Durasi Pembinaan
5 Hari
Total JP
45 Jam Pelajaran