- Jl Kenari Raya , CIkarang Pusat Bekasi
- tmi.update@gmail.com
- 021-89916788
Pembinaan K3RS di Rumah Sakit – K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit) adalah serangkaian tindakan yang bertujuan untuk melindungi dan menjaga keselamatan serta kesehatan sumber daya manusia di rumah sakit, termasuk pasien, pendamping pasien, pengunjung, dan lingkungan rumah sakit dengan melakukan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Upaya ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
Pengaturan K3RS bertujuan untuk mengoptimalkan keselamatan dan kesehatan kerja di Rumah Sakit secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu langkah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau bahkan menghindari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Penting untuk dicatat bahwa kecelakaan kerja tidak hanya berdampak pada korban jiwa atau kerugian finansial bagi pekerja atau perusahaan, melainkan juga berdampak luas pada lingkungan dan masyarakat secara umum.
Dalam konteks ini, perawat, sebagai salah satu tenaga kerja di rumah sakit, perlu memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai tentang K3RS dan tata cara penerapannya di rumah sakit tempat mereka bekerja. Perilaku perawat juga memiliki peran penting dalam mencegah kecelakaan, oleh karena itu, langkah efektif untuk mencegah kecelakaan adalah dengan menghindari perilaku yang tidak aman.
Mengapa Pembinaan K3 di Rumah Sakit Itu Penting ?
Dalam Pelaksanaa K3 Rumah Sakit Manajemen bertanggung jawab dalam menerapkan regulasi K3 di rumah sakit sebagai syarat hukum dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Rumah Sakit merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran, dengan tujuan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK), sehingga efisiensi dan produktivitas kerja dapat ditingkatkan. Kecelakaan kerja tidak hanya berdampak pada korban jiwa dan kerugian finansial bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga mengganggu operasional keseluruhan dan merusak lingkungan, yang pada akhirnya akan mempengaruhi masyarakat secara luas.
Rumah Sakit memiliki potensi bahaya, termasuk kecelakaan, peledakan, kebakaran, masalah listrik, dan bahaya lainnya seperti radiasi, bahan kimia berbahaya, gas anestesi, masalah psikososial, dan ergonomi. Semua potensi bahaya ini mengancam nyawa dan kesejahteraan karyawan, pasien, dan pengunjung di rumah sakit.
Pembinaan K3 di Rumah Sakit perlu dilakukan dengan baik agar tujuan mencapai derajat kesehatan optimal dan meningkatkan produktivitas kerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan Rumah Sakit.
Apa Saja Manfaat yang Didapatkan Setelah Mengikuti Pembinaan?
Setelah mengikuti pembinaan, peserta akan:
1. Memahami dan menguasai prinsip serta sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit.
2. Memahami dan menguasai kebijakan dan peraturan terkait K3 di rumah sakit.
3. Mampu merencanakan, mendokumentasikan, dan melaksanakan program-program K3 untuk disosialisasikan di masing-masing instansi, dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta meningkatkan kepuasan dan kepercayaan pelanggan.
4. Mampu mengimplementasikan K3 dalam aktivitas kerja dan melakukan upaya pencegahan terhadap potensi bahaya seperti kebakaran, gempa, banjir, tanah longsor, dan sejenisnya.
5. Memiliki keterampilan dan keahlian dalam evakuasi pasien serta penyelamatan dokumen dan aset penting.
6. Meningkatkan kemampuan mengendalikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
7. Mempersiapkan rumah sakit untuk memenuhi standar akreditasi rumah sakit.
PT Trainers Management Indonesia
Trainers Management Indonesia adalah perusahaan yang berbadan hukum berdasarkan akta notaris EVA KURNIASIH S.H, M.kn, No. 21 tanggal 23 November 2017 serta keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHAU.0053771. AH 01.01 Tahun 2017.
Trainers Management Indonesia secara berkelanjutan terus menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan Bersertifikasi (KEMENAKER RI) maupun Non Sertifikasi (SOFTSKILL) yang berlokasi di wilayah Cikarang, Bandung dan Medan.

On MAP
Kurikulum
- Peraturan Perundangan dan Dasar K3 di Rumah Sakit
- Pelayanan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit
- Infeksi Nosokomial
- Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja serta Cara Pelaporannya
- Pengelolaan Prasarana dan Sarana di Rumah Sakit dari Aspek K3
- K3 Laboratorium dan K3 Radiologi di Rumah Sakit
- Pengelolaan Peralatan Medis dari Aspek K3
- Keselamatan dan Keamanan di Rumah Sakit
- Pengelolaan B3 dari Aspek K3 dan Sanitasi Penanganan Limbah Medis di Rumah Sakit
- Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran di Rumah Sakit
- K3 Listrik di rumah sakit
- Ergonomi
- Kesiapsiagaan menghadapi Kondisi Darurat atau Bencana di Rumah Sakit
- Manajemen Resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Rumah Sakit
- Analisa Statistik Kecelakaan Kerja
- SNARS Akreditasi RS/ KARS
- Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Rumah Sakit
- UJIAN TEMAN K3
4 HARI PEMBINAAN SECARA VIRTUAL
- SCAN KTP
- SCAN IJAZAH PENDIDIKAN Lulusan minimal D3 sederajat dan memiliki pengalaman kerja dibidang kesehatan minimal 1 tahun, atau S1 dan S2 dengan pengalaman minimal 6 bulan dibidang fasilitas kesehatan
- SCAN SURAT KETERANGAN KERJA RUMAH SAKIT
- SCAN SURAT KETERANGAN SEHAT
- SCAN FAKTA INTERGRITAS
- SCAN FOTO FORMAL BACKGROUND MERAH
Harga Investasi
Rp.4.500.000
- Harga Belum Termasuk Pajak
- Pelunasan Wajib H-10 Pembinaan
Rp 5.500.000
- Harga Belum Termasuk Pajak
- H-3 Pembinaan Di Mulai