Operator K3 Forklift

Latar Belakang

Forklift merupakan alat angkut dan angkat yang umum digunakan di berbagai sektor industri. Meski membantu efisiensi kerja, pengoperasian forklift yang tidak tepat dapat menimbulkan kecelakaan serius. Banyak kasus terjadi akibat kurangnya pelatihan dan pemahaman operator terhadap aspek keselamatan kerja.

Untuk mencegah risiko tersebut, diperlukan operator yang kompeten dan memiliki sertifikat K3 resmi. Sertifikasi ini memastikan bahwa operator forklift memahami prosedur kerja aman, peraturan K3, serta mampu mengoperasikan forklift secara profesional sesuai standar yang berlaku.

Fasilitas dan Benefit

Persyaratan Pembinaan

Materi Pembinaan

Jadwal Pembinaan

Senin - Jumat 08:30 - 17:00
Sabtu, Minggu, dan Hari Besar Tutup

FAQ

Perbedaan utama sertifikasi operator forklift kelas I dan II terletak pada kapasitas beban angkut yang diizinkanOperator forklift kelas I memiliki izin untuk mengoperasikan forklift dengan kapasitas beban angkut lebih dari 15 ton, sedangkan operator kelas II hanya boleh mengoperasikan forklift dengan kapasitas beban angkut hingga 15 ton.

Durasi penerbitan sertifikat dan lisensi  K3 Kemnaker RI paling lambat 90 Hari Kerja (Ketentuan dari KEMNAKER RI).

Masa berlaku sertifikat K3 Kemnaker RI seumur hidup, sedangkan masa berlaku Lisensi K3 Kemnaker RI untuk Operator adalah 5 Tahun.

Detail Pembinaan

Harga Pembinaan

Rp 4.500.000

Instruktur

Praktisi & Spesialis PAPA

Durasi Pembinaan

3 - 4 Hari

Total JP

30 - 40 Jam Pelajaran

Informasi Selengkapnya

To Leading Training & Coaching Provider In Indonesia With National & International

Contact

Departments

Who Are We

Our Mission

Awards

Experience

Success Story

Company

Home

About Us

Contact Us

Services

Article

© 2017 Presented PT Trainers Management Indonesia