Auditor SMK3 Kemnaker RI

Latar belakang

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek vital dalam menjaga produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja di berbagai sektor industri. Penerapan K3 yang baik dapat mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan mengurangi kerugian materi maupun non-materi. Untuk memastikan penerapan standar K3 yang optimal, dibutuhkan auditor yang terampil dan kompeten. Auditor K3 memiliki peran penting dalam mengawasi, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi perbaikan terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan.

Auditor K3 bertugas memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan dan standar yang berlaku dalam bidang K3. Mereka melakukan penilaian terhadap risiko di tempat kerja, mengidentifikasi potensi bahaya, dan mengevaluasi efektivitas dari tindakan pencegahan yang telah diterapkan. Hasil dari audit ini tidak hanya membantu perusahaan dalam mematuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan pekerja, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional.

 

Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kompetensi auditor K3, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia telah menginisiasi program pembinaan auditor SMK3. Program ini dirancang untuk memberikan pelatihan, sertifikasi, dan pembinaan berkelanjutan kepada para auditor, sehingga mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan standar internasional.

Program pembinaan ini dilaksanakan dengan merujuk pada berbagai regulasi yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh pekerja. Dalam konteks ini, auditor K3 memainkan peran kunci dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan undang-undang ini.
  2. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: PP ini mengatur tentang penerapan SMK3 di perusahaan, yang mencakup penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja K3. Auditor K3 harus memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan SMK3 sesuai dengan peraturan ini.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Uji Kompetensi Auditor K3: Peraturan ini menetapkan standar pelatihan dan sertifikasi bagi auditor K3. Program pembinaan yang dilakukan oleh Kemnaker bertujuan untuk memastikan bahwa auditor K3 memiliki sertifikasi dan kompetensi sesuai dengan peraturan ini.
  4. Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Standar internasional ini memberikan pedoman bagi organisasi untuk meningkatkan kinerja K3. Auditor yang dilatih melalui program Kemnaker diharapkan mampu melakukan audit berdasarkan standar ini.

Melalui program pembinaan ini, Kemnaker bertujuan untuk meningkatkan kompetensi auditor dalam mengawasi penerapan SMK3 di berbagai perusahaan. Program ini meliputi pelatihan intensif mengenai teknis audit, pemahaman regulasi K3, dan penerapan best practices dalam audit K3. Selain itu, pembinaan berkelanjutan juga disediakan untuk memastikan auditor tetap up-to-date dengan perkembangan terbaru di bidang K3.

Dengan adanya program pembinaan ini, diharapkan para auditor K3 dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan profesional. Hal ini pada akhirnya akan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja di Indonesia.

Tujuan Program

Pembinaan auditor SMK3 Kemnaker bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan Kompetensi Auditor: Melalui pelatihan intensif, auditor diharapkan memahami secara mendalam aspek-aspek teknis dan regulasi terkait SMK3, serta mampu mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko di tempat kerja.
  2. Menjamin Kualitas Audit: Dengan auditor yang kompeten, kualitas audit SMK3 dapat terjamin, sehingga rekomendasi yang diberikan lebih akurat dan dapat diimplementasikan secara efektif oleh perusahaan.
  3. Mendukung Penerapan SMK3 yang Lebih Baik: Auditor yang terlatih dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi kelemahan sistem manajemen K3 mereka, memberikan solusi yang tepat, dan mendukung upaya peningkatan berkelanjutan.
  4. Memenuhi Standar Internasional: Pembinaan ini juga memastikan bahwa para auditor SMK3 memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar internasional, sehingga mampu berkontribusi dalam peningkatan daya saing industri nasional.

Melalui program pembinaan ini, Kemnaker berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat, sekaligus mendukung tercapainya tujuan nasional dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas industri. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga kerja dan mewujudkan budaya kerja yang berorientasi pada keselamatan dan kesehatan.

Sertifikat Yang Di Dapatkan

Persyaratan

Kurikulum

  • Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • SMK3 (PP No. 50 Tahun 2012)
  • Penerapan SMK3 (Lampiran I PP No. 50 Tahun 2012)
  • Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3, dan
  • Sertifikasi SMK3
  • Interpretasi Kriteria Audit
  • Pelaksana Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor)
  • Simulasi audit SMK3

 

  • UJIAN TEMAN K3 

Jadwal Pembinaan Auditor SMK3

Harga Investasi


RP 3.000.000

  • Harga Sudah Termasuk Pajak Pph 23
  • Pelunasan Wajib H-3 Pembinaan
  • Sudah Termasuk PNBP 

Rp.6.000.000

  • Harga Belum Termasuk Pajak 
  • Pelunasan Wajib H-3 Pembinaan
  • sudah Termasuk PNBP

To Leading Training & Coaching Provider In Indonesia With National & International

Call Us

Marketing Cikarang

Operasional

Costumer Service

Company

About Us

Projects

Team Member

Contact

021-089916788

tmi.update@gmail.com

© 2023.Presented  PT Trainers Management Indonesia