Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang dapat mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja. Pada umumnya, frekuensi kecelakaan kerja yang sedikit dan bahaya tempat kerja yang relatif kecil di area perkantoran dapat menyebabkan para pekerja kantoran mengesampingkan faktor K3. Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa K3 dapat diabaikan di lingkungan perkantoran.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, seluruh tempat kerja—baik itu ruangan atau lapangan, yang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap—wajib menerapkan K3 di mana pekerja bekerja atau seringkali memasuki tempat tersebut untuk keperluan usaha, serta di mana terdapat sumber bahaya. Selain itu, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tujuan perlindungan terhadap tenaga kerja adalah untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan memastikan kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, sambil tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Kesehatan No 48 Tahun 2016 telah mengatur mengenai standar keselamatan dan kesehatan kerja di perkantoran. Berdasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar tahun 2013, prevalensi cidera karena kelalaian atau ketidaksengajaan pada karyawan mencapai 94,6%. Selain itu, pekerja full-time rata-rata menghabiskan waktu di tempat kerja sekitar 37-40 jam per minggu, seperti dilansir oleh The Balance Careers.
Oleh karena itu, proses membangun budaya K3 di perkantoran melibatkan langkah-langkah strategis menuju penciptaan lingkungan kerja di mana setiap individu menganut keselamatan dan kesehatan sebagai nilai inti, serta menerapkannya dalam semua aspek pekerjaan yang mereka lakukan. Ini bukan hanya tentang mengenakan perlengkapan pelindung atau mengikuti aturan-aturan K3, tetapi juga tentang memahami, mendalami, dan menghidupkan prinsip-prinsip K3 sebagai bagian integral dari budaya organisasi. Selanjutnya dengan langkah-langkah ini, diharapkan lingkungan kerja akan menjadi lebih aman dan produktif.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan 48 tahun 2016 tentang standar keselamatan dan kesehatan kerja yakni :
Pertama dukungan dari para atasan akan membantu mendukung upaya dalam mengintegrasikan K3 ke dalam nilai dan tujuan perusahaan.
Mengkomunikasikan dengan semua departemen terkait peran dan tanggung jawab semua bagian terhadap keselamatan kerja. Dan jadikan pencapaian keselamatan kerja sebagai KPI (Key Performance Indikator)
Selanjutnya melakukan evaluasi risiko untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko di tempat kerja. Yang mencakup pemeriksaan fisik area kerja, peninjauan prosedur kerja, dan berbicara dengan karyawan tentang masalah K3 yang mereka hadapi.
Memberikan pelatihan K3 kepada semua karyawan, termasuk pelatihan khusus untuk tugas-tugas berisiko tinggi. Sehingga pahan bahaya yang mungkin mereka hadapi dan bagaimana menghindarinya.
Kemudian fokus pada ergonomi yang baik dengan menyediakan peralatan yang mendukung kenyamanan dan kesehatan karyawan, seperti kursi yang sesuai dan penataan meja yang benar.
Memastikan perusahaan memiliki perlengkapan terkait K3. Seperti Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan dan Alat Pemadam Api Ringan yang sesuai dengan standar.
Lakukan evaluasi berkala terhadap program K3. Tinjau kembali kebijakan, pelatihan, dan praktik untuk memastikan bahwa mereka tetap relevan dan efektif.
Selanjutnya komunikasikan secara teratur tentang pentingnya K3 kepada seluruh organisasi. Gunakan berbagai saluran komunikasi, seperti pertemuan, papan pengumuman, atau newsletter perusahaan.
Jika Anda merasa perlu, konsultasikan dengan ahli K3 atau profesional lain yang memiliki pengalaman dalam mengembangkan budaya K3 yang kuat
Perlu diingat bahwa membangun budaya K3 adalah upaya berkelanjutan yang memerlukan keterlibatan dan kerjasama dari semua pihak di kantor. Dengan fokus pada pencegahan, komunikasi yang jelas, dan edukasi yang berkelanjutan. sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja perkantoran yang lebih aman dan sehat bagi semua karyawan.
Kesimpulannya, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah komponen krusial dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, serta meminimalkan risiko kecelakaan dan penyakit yang dapat berdampak pada motivasi dan produktivitas kerja. Meskipun frekuensi kecelakaan kerja di lingkungan perkantoran cenderung rendah, faktor K3 tetap harus menjadi prioritas utama.
Artikel Created By : Tutur Juniarti Siboro
Menu
Trainers Management Indonesia adalah perusahaan yang berbadan hukum berdasarkan akta notaris EVA KURNIASIH S.H, M.kn, No. 21 tanggal 23 November 2017 serta keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHAU.0053771. AH 01.01 Tahun 2017.
Trainers Management Indonesia secara berkelanjutan terus menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan Bersertifikasi (KEMENAKER RI) maupun Non Sertifikasi (SOFTSKILL) yang berlokasi di wilayah Cikarang, Bandung dan Medan.
Sudah Login sebagai adien faturahman. Sunting Profil Anda. Logout? Ruas yang wajib ditandai *